Assalamualaikum WrWb,
Saya Pandy Lazuardi di kesempatan kali ini saya akan menulis tentang UU ITE dan Hak Cipta, dimana tulisan kali ini di tujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill (Pengantar Web Science).
Sebelumnya mengapa saya memilih Hexpharm Jaya, karena saya pernah belajar atau latihan bekerja disana didivisi IT atau biasa dikenal Prakerin selama beberapa bulan.
PT.
Hexpharm Jaya Laboratories, yang lebih dikenal dengan sebutan HJ,
berdiri sejak tahun 1971, dan pada waktu itu HJ sendiri belum
menjadi salah satu anak perusahaan dari PT. Kalbe Farma Tbk.
Pada tanggal 26 Oktober 1988
PT. Hexpharm Jaya ini berdiri resmi sebagai sebuah perusahaan
farmasi.
Pada
tahun 2012, PT. Hexpharm Jaya meresmikan pabrik barunya yang berlokasi di
Cikarang dengan teknologi yang lebih mutakhir dan telah memenuhi standard CPOB.
Tahun
2015, PT. Hexpharm Jaya menambah fasilitas produksi ke lantai 2 yang
mendapatkan sertifikat CPOB di bulan desember 2016 dan mulai beroperasi di
tahun 2017.
Visi
Menjadi
perusahaan terdepan yang berkelanjutan pada segmen pengobatan terjangkau
melalui ketangkasan, inovasi, dan keunggulan operasional
Misi
Membangun
masyarakat yang lebih sehat melalui produk-produk kesehatan yang ekonomis dan
berkualitas
Moto
Komitmen
total untuk kesehatan Anda
Contoh
Pelanggaran :
1.
Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008
Pelanggaran
hak cipta adalah penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan
melanggar hak ekslusif pemilik cipta.
Sanksi
: Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2.
Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1))
Salah
satu yang paling santer belakangan ini yaitu hoax atau berita bohong. Tanpa
kamu sadari, saat kamu membantu penyebaran suatu berita bohong tanpa berusaha
mengecek kebenarannya terlebih dahulu, kamu bisa dijerat dengan pasal ini.
Tidak main-main, konsekuensinya bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan
denda maksimal satu miliar.
3.
Hacking (Pasal 30)
Berada
di pasal 30, berisi kalau kamu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses sistem komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu
bisa dijerat pasal ini. Sanksinya beragam tergantung perbuatannya, mulai dari
penjara antara 6-8 tahun dan denda sebanyak 600-800 juta.
Daftar
Pustaka
idntimes.com.
(2019, 09 Januari). 6 Pelanggaran UU ITE yang Masih Sangat Sering Dilakukan
Netizen. Diakses pada 06 Juli 2020, dari https://www.idntimes.com/tech/trend/ribka-eleazar/pelanggaran-uu-ite-yang-masih-sering-dilakukan-netizen/6
blog.ub.ac.id.
(2018,17 Desember). LARANGAN DAN SANKSI DALAM UU ITE. Diakses pada 06 Juli
2020, dari https://blog.ub.ac.id/chardinisiregar/sample-page/larangan-dan-sanksi-dalam-uu-ite/
1 komentar
I love u
EmoticonEmoticon