Minggu, 05 Juli 2020

UU ITE dan Hak Cipta

Assalamualaikum WrWb,

Saya Pandy Lazuardi di kesempatan kali ini saya akan menulis tentang UU ITE dan Hak Ciptadimana tulisan kali ini di tujukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Softskill (Pengantar Web Science).


Sebelumnya mengapa saya memilih Hexpharm Jaya, karena saya pernah belajar atau latihan bekerja disana didivisi IT atau biasa dikenal Prakerin selama beberapa bulan.


PT. Hexpharm Jaya Laboratories, yang lebih dikenal dengan sebutan HJ, berdiri sejak tahun 1971, dan pada  waktu itu HJ sendiri belum menjadi salah satu anak perusahaan dari PT. Kalbe Farma Tbk. 


Pada tanggal 26 Oktober 1988
PT. Hexpharm Jaya  ini berdiri resmi sebagai sebuah perusahaan farmasi. 


Pada tahun 2012, PT. Hexpharm Jaya meresmikan pabrik barunya yang berlokasi di Cikarang dengan teknologi yang lebih mutakhir dan telah memenuhi standard CPOB.


Tahun 2015, PT. Hexpharm Jaya menambah fasilitas produksi ke lantai 2 yang mendapatkan sertifikat CPOB di bulan desember 2016 dan mulai beroperasi di tahun 2017.

 

Visi

Menjadi perusahaan terdepan yang berkelanjutan pada segmen pengobatan terjangkau melalui ketangkasan, inovasi, dan keunggulan operasional

Misi

Membangun masyarakat yang lebih sehat melalui produk-produk kesehatan yang ekonomis dan berkualitas

Moto

Komitmen total untuk kesehatan Anda


Contoh Pelanggaran :

 

1. Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008

Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta.

Sanksi : Hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


2. Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1))

Salah satu yang paling santer belakangan ini yaitu hoax atau berita bohong. Tanpa kamu sadari, saat kamu membantu penyebaran suatu berita bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya terlebih dahulu, kamu bisa dijerat dengan pasal ini. Tidak main-main, konsekuensinya bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar.


3. Hacking (Pasal 30)

Berada di pasal 30, berisi kalau kamu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat pasal ini. Sanksinya beragam tergantung perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun dan denda sebanyak 600-800 juta.

 

Daftar Pustaka

idntimes.com. (2019, 09 Januari). 6 Pelanggaran UU ITE yang Masih Sangat Sering Dilakukan Netizen. Diakses pada 06 Juli 2020, dari https://www.idntimes.com/tech/trend/ribka-eleazar/pelanggaran-uu-ite-yang-masih-sering-dilakukan-netizen/6


blog.ub.ac.id. (2018,17 Desember). LARANGAN DAN SANKSI DALAM UU ITE. Diakses pada 06 Juli 2020, dari https://blog.ub.ac.id/chardinisiregar/sample-page/larangan-dan-sanksi-dalam-uu-ite/


Mahasiswa Yang Terlahir Ganteng Dan Menarik.

1 komentar


EmoticonEmoticon